jpnn.com - BANJARBARU – Berikut ini 3 fakta persidangan kasus pembununan jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23), dengan terdakwa oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran.
Pada persidangan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin (19/5), majelis hakim menghadirkan saksi ahli forensik dari RSUD Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dr Mia Yulia Fitrianti.
Tidak ada komentar