VIVA – Pemprov DKI Jakarta kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Karena kasus angka positif COVID-19 terus mengalami peningkatan yang cukup tajam.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) selama 14 (empat belas) hari sejak 22 Juni - 5 Juli 2021.
Tidak ada komentar