VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menutup sepuluh ruas jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Ibu Kota Jakarta sejak Senin malam, 21 Juni 2021. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi driver ojek online (ojol).
“Enggak ada larangan untuk ojol,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi wartawan pada Rabu, 23 Juni 2021.
Tidak ada komentar