Jakarta, IDN Times - Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan Surat Edaran Nomor 67/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru masih berlaku.
"Tidak ada istilah kantor tutup atau lockdown, tidak ada. Karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan," kata Tjahjo dalam keterangan persnya secara daring, Jumat (18/6/2021).
Tidak ada komentar