jpnn.com - SIMPANG EMPAT - Sebanyak 295 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa kerja selama lima tahun. SK para PPPK nakes ini ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau bupati dengan jangka waktu lima tahun.
Dion, salah seorang nakes, mengatakan bahwa mereka telah lulus sebagai PPPK tenaga kesehatan pada 2023, dan sudah bekerja selama satu tahun sesuai SK yang berakhir pada 28 Februari 2025 kemarin.
Tidak ada komentar