jabar.jpnn.com, DEPOK - Satnarkoba Polres Metro Depok mengamankan 27 tersangka penjualan obat keras ilegal jenis G di wilayah hukum Polres Metro Depok.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengatakan bahwa 27 tersangka tersebut merupakan tangkapan dari Maret hingga April 2025.
Tidak ada komentar