jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 24 tokoh yang tergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi yang Berkeadilan mengajukan amicus curiae atau pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Adapun permohonan uji materi kedua pasal tersebut diajukan ke MK oleh Syahril Japarin (mantan Direktur Utama Perum Perindo), Kukuh Kertasafari (mantan pegawai Chevron Indonesia), Nur Alam (mantan Gubernur Sulawesi Tenggara), dan Hotashi Nababan (mantan Direktur Utama Merpati Airlines).
Tidak ada komentar