jpnn.com, JAKARTA - Dalam upaya memperjuangkan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi jurnalis, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menggelar aksi teatrikal dan mengajukan judicial review Pasal 8 serta Penjelasan Pasal 8 UU No. 40/1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/8).
Gugatan bernomor perkara 145/PUU-XXIII/2025 ini menuntut kepastian hukum agar wartawan terhindar dari kriminalisasi.
Tidak ada komentar