Merdeka.com - Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) Rosalia Suci mengatakan, belum akan melegalkan kripto sebagai mata uang dan alat pembayaran yang sah, bahkan hingga puluhan tahun ke depan.
"Saya melihat kalau di Indonesia itu masih jauh sekali. Boleh dikatakan untuk berapa puluh tahun ke depan kemungkinannya masih sangat kecil," kata Rosalia, Kamis (17/6).
Tidak ada komentar