Liputan6.com, Jakarta Setiap tanggal 21 April, Indonesia memperingati Hari Kartini sebagai penghormatan kepada Raden Ajeng Kartini, tokoh emansipasi perempuan. Namun, banyak masyarakat masih bertanya-tanya apakah tanggal ini ditetapkan sebagai hari libur nasional. Apalagi dengan semakin dekatnya tanggal tersebut, pertanyaan serupa kembali mencuat di tengah publik.
Peringatan Hari Kartini telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden RI Nomor 108 Tahun 1964. Keputusan ini sekaligus mengangkat Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Meski begitu, tidak semua hari besar yang diperingati negara otomatis menjadi hari libur nasional.
Tidak ada komentar