bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemerintah pusat menetapkan dua Warisan Budaya Kota Denpasar menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) 2024.
Keduanya, yakni Meburu Desa Adat Panjer dan Map?jar Griya Gede Delod Pasar Desa Adat Intaran dengan domain Adat Istiadat Masyarakat Ritus.
Tidak ada komentar