Liputan6.com, Jakarta - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program penting dari BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi peserta saat masa pensiun atau saat tidak lagi bekerja. Program klaim jaminan hari tua memungkinkan peserta untuk mencairkan dana yang telah diakumulasikan selama masa kerja mereka.
Proses klaim JHT kini semakin dipermudah dengan adanya opsi pengajuan secara daring. Peserta tidak perlu lagi datang langsung ke kantor cabang, cukup memanfaatkan teknologi digital yang tersedia.
Tidak ada komentar