banten.jpnn.com, SERANG - Subdit I Ditreskrimsus Polda Banten menangkap dua warga Tangerang atas kasus pengoplosan elpiji bersubsidi tiga kilogram.
Pelaku berinisial MS (53) serta EN (46) ditangkap pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Tidak ada komentar