jpnn.com - BANDA ACEH - Dua terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada masa pandemi Covid-19 divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Kedua terdakwa divonis bebas karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai M Jamil dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (22/6).
Tidak ada komentar