jpnn.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua perwira Polri, Kompol Y dan Ipda AC tidak terkait kematian Brigadir Nurhadi (NH) di penginapan wilayah Gili Trawangan.
Brigadir NH sebelumnya meninggal tidak wajar diduga akibat penganiayaan oleh kedua oknum perwira polisi yang dipecat itu.
Tidak ada komentar