jpnn.com, OGAN ILIR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kembali mengungkap kasus peredaran narkoba.
Dalam pengungkapan terbaru, dua orang tersangka berinisial A (43) dan S (53) warga Desa Pinang Mas ditangkap.
Tidak ada komentar