jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Dua pria berinisial HF (43) warga Kabupaten Pamekasan dan inisial PD asal Kabupaten Sampang diringkus polisi lantaran melakukan perbuatan terlarang.
Mereka berdua ditangkap lantaran mengedarkan narkoba. Dari tangan keduanya, polisi menyita 100 gram sabu-sabu.
Tidak ada komentar