jatim.jpnn.com, SURABAYA - Rumah milik mantan Wakil Panglima ABRI (Wapangab) Laksamana (Purn) Soebroto Joedono yang ditempati anaknya bernama Tri Kumala Dewi dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/6).
Eksekusi itu akhirnya berhasil setelah dua kali upaya yang dilakukan pihak pengadilan gagal. Objek sengketa itu adalah rumah yang berada di Jalan Dr Soetomo Nomor 55, Surabaya.
Tidak ada komentar