2 Anggota Polres Situbondo Dipecat, AKBP Rezi Dharmawan Beri Pesan Tegas

2 Anggota Polres Situbondo Dipecat, AKBP Rezi Dharmawan Beri Pesan Tegas

jpnn.com - SITUBONDO - Sebanyak dua anggota Polres Situbondo, Polda Jawa Timur, Bripka SM dan Bripka SG, dipecat atau diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar kode etik profesi. Upacara PTDH digelar di halaman Mapolres Situbondo, Jawa Timur, Senin (4/8).

Keduanya dinilai melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf d dan/atau Pasal 13 Huruf e Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya