jpnn.com - PALEMBANG - Sebanyak 11 ton udang black tiger beku (penaeus monodon) asal Sumatera Selatan (Sumsel) diekspor ke Jepang. Sebelum dikirim ke Jepang melalui Pelabuhan Boom Baru, udang senilai sekitar Rp 2 miliar tersebut sudah disertifikasi Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Selatan (Karantina Sumsel).
Kepala Karantina Sumsel Sri Endah Ekandari mengungkapkan bahwa sebelum dikirim, udang tersebut telah menjalani prosedur tindakan karantina secara lengkap, termasuk pemeriksaan dokumen, fisik dan uji laboratorium. Hal itu lantaran Jepang merupakan salah satu pasar udang black tiger, yang menerapkan standar keamanan pangan ketat.
Tidak ada komentar