Merdeka.com - Tim Unit Reskrim Polsek Torgamba di Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 60 kilogram. Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan penggagalan peredaran puluhan kilogram sabu-sabu itu dilakukan pada Senin (14/6) sekitar pukul 09.30 WIB.
Satu orang tersangka berinisial NA (29) warga Kelurahan Sungai Tualang Raso, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, Sumut ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan Pos Polisi Beruhur Polres Labuhanbatu menuju Provinsi Riau dengan mengendarai minibus dengan nomor polisi BK 1912 VS.
Tidak ada komentar