Suara.com - Polemik obat Ivermectin yang diklaim dapat menyembuhkan Covid-19 ditanggapi serius oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi IX.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengirim surat kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna memberi dukungan dalam percepatan penerbitan Emergency Use Authorization (EUA) Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
Tidak ada komentar