REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri menunggu petunjuk jaksa untuk pelimpahan tahan dua kasus dugaan Unlawful Killing laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan berkas perkara unlawful killing baru dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum (JPU) dengan perbaikan sesuai petunjuk kejaksaan. "Berkas tahap pertama sudah dikembalikan ke JPU, sekarang tunggu petunjuk Jaksa untuk pelimpahan tahap dua," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Berkas perkara sebelumnya dinyatakan belum lengkap atau P-18 oleh Jaksa Peneliti pada hari Jumat (30/4), sebagaimana surat P-18 Nomor : B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 30 April 2021. Berkas tersebut dikembalikan lengkap dengan petunjuk-petunjuk dari Jaksa Peneliti (baik kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil) yang dituangkan dalam surat P-19 Nomor : B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021 tanggal 03 Mei 2021 guna dilengkapi oleh penyidik.
Tidak ada komentar