Perkosa Gadis Belia di Polsek, Briptu II Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Perkosa Gadis Belia di Polsek, Briptu II Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Suara.com - Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan Briptu II sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan. Akibat perbuatan cabulnya, Briptu II terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Kombes Adip Rojikan mengatakan Briptu II kekinian pun telah ditahan. Selain terancam sanksi pidana yang bersangkutan juga terancam dipecat.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya