Merdeka.com - Buronan kelas kakap Kejaksaan Agung, Adelin Lis akhirnya berhasil ditangkap usai melakukan negosiasi dengan pemerintah Singapura. Adelin ditangkap di Singapura karena pemalsuan paspor pada Rabu (16/6) lalu.
Adelin Lis merupakan pengusaha di bidang kehutanan. Ia pemilik dari PT Mujur Timber Group, dan PT Keang Nam Development Indonesia. Kedua perusahaan miliknya inididuga telah melakukan pembalakan liar di hutan Mandaling, Natal, Sumatera Utara.
Tidak ada komentar