Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menempatkan sementara Adelin Lis di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Langkah ini diambil untuk menerapkan aturan protokol kesehatan Covid-19.
"Terpidana Adelin Lis akan ditahan sementara untuk mengikuti karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (20/6).
Tidak ada komentar