jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Munaslub Kadin versi Anindya Bakrie pada Kamis (12/12).
Gugatan itu diajukan oleh 18 ketua umum Kadin provinsi yang menyatakan menolak terhadap pelaksanaan dan hasil munaslub tersebut.
Tidak ada komentar