Merdeka.com - Seorang pria berinisial AHH (35) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan pelat mobil B 2355 TKI yang dipasang di Xenia putih. Pria tersebut diamankan polisi di Tol Kuningan arah Semanggi, Jakarta pada Rabu (16/6) kemarin.
"Iya sudah tersangka (AHH pemalsuan surat) 263 KUHP, sudah (ditahan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (17/6).
Tidak ada komentar