Pakar Prediksi MK Tolak Gugatan PSU Pilgub Kalsel

Pakar Prediksi MK Tolak Gugatan PSU Pilgub Kalsel

VIVA – Gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana-Defriadi untuk membatalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) sekaligus mendiskualifikasi lawannya, Sahbirin Noor-Muhidin, dinilai salah sasaran. Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai akan menolak permohonan Denny-Defriadi itu, sebab lembaga peradilan tersebut tidak punya kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Ichsan Anwary mengatakan, terdapat Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur MK dapat memproses gugatan perselisihan pemilu dengan ambang batas 1,5 persen dari hasil pemilihan. Sementara, hasil perolehan PSU Pilgub Kalimantan Selatan melebihi ambang batas, yakni 2,35 persen. Di mana Sahbirin-Muhidin 871.123 suara, sedangkan Denny-Defriadi 831.178 suara.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya