Liputan6.com, Jakarta - Sejak 2012, pemerintah yang terdiri dari lintas kementerian/lembaga menginisiasi pemulihan kondisi 15 danau prioritas nasional. Kebijakan itu kemudian tertuang dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Empat tahun berlalu, upaya penyelamatan danau ternyata belum mengubah situasi.
"Pasti kritis (kondisi danau) ya sehingga menjadi prioritas untuk dipulihkan. Kita minta disusun rencana aksi konkret. Saya minta waktu sebulan dari sekarang, rencana aksi ini harus segera kita bicarakan di level expert di nasional untuk mendapat review dari semua kementerian yang terlibat," kata Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.
Tidak ada komentar