Kejakgung Lelang 17 Unit Kapal Milik Tersangka Heru Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali melakukan lelang terbuka terhadap aset-aset tersangka korupsi, dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kali ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), via Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), melelang 17 unit kapal angkutan batubara, milik tersangka Heru Hidayat yang nominal jualnya setotal Rp 98,92 miliar.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, lelang terhadap aset-aset tersebut mengacu pada Pasal 45 UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. “Mengingat biaya penyimpanan, dan pemiliharan yang tinggi, atas barang-barang bukti, melalui kantor KPKLN Samarinda, barang-barang bukti yang berisiko cepat rusak tersebut, menjadi objek pelelangan,” begitu kata Ebenezer, di Kejakgung, Jakarta, Rabu (23/6).

Menengok objek lelang, paling murah senilai lepas Rp 1,78 miliar, yaitu satu unit Kapal Tug Boat Taurians One. Ada juga jenis Kapal Tug Boat TTB 2007, dengan limit lepas seharga Rp 3,73 miliar. Masing-masing jaminan peserta lelang atas dua objek lelang tersebut, sebesar Rp 400 juta, dan Rp 750 juta. Sementara beberapa harga lelang tertinggi, satu unit Kapal Barge ARK 03, dan Barge ARK 02 dengan nilai lepas masing-masing Rp 8,09 miliar. Nilai jaminan peserta lelangnya, senilai Rp 1,65 miliar.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya