KPK Setorkan Uang Rampasan Korupsi Eks Dirut Jasa Marga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan korupsi atas terpidana mantan direktur utama PT Jasa Marga, Desi Arryani beserta terpidana lainnya. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan uang rampasan itu ke kas negara.

"KPK berkomitmen terus melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi selain melalui pidana penjara badan sebagai efek jera terhadap para pelaku korupsi," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/6).

Adapun uang yang disetorkan tersebut adalah uang rampasan dari berbagai pihak dan menjadi barang bukti dalam berkas perkara dimaksud sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dengan terpidana Desi Arryani, Fathor Rachman, Fakih Usman dan Yuly Ariandi Siregar.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya