Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari membeberkan jika pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dijalani sebagai syarat alih status pegawai Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur negeri sipil (ASN) telah menabrak banyak aturan.
Pertama terkait TWK yang dijalani oleh pegawai KPK sebagai syarat alih status, disebut Feri bahwa syarat tersebut tidaklah ada. Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
Tidak ada komentar