Liputan6.com, Jakarta Penyandang disabilitas kembali menjadi sasaran tindak kekerasan seksual. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sekupang, Batam, berhasil mengungkap dan menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial DY (66) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Kekerasan ia lakukan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial S (21) di wilayah hukum Sekupang, Kota Batam.
Tidak ada komentar