10 Rekomendasi Komnas HAM Terkait RUU KUHAP

10 Rekomendasi Komnas HAM Terkait RUU KUHAP

jpnn.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan 10 poin rekomendasi terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Atnike Nova Sigiro menjelaskan bahwa poin rekomendasi yang pertama, yaitu ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan yang memberikan mandat besar kepada aparat penyidik, termasuk terkait dengan wewenang upaya paksa, harus diikuti peningkatan kualitas dan mekanisme pengawasan yang ketat.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya