Merdeka.com - Anggota Briptu II telah ditetapkan sebagai tersangka karena memerkosa remaja 16 tahun. Korban merupakan saudara dari teman seangkatannya.
Peristiwa bejat tersebut dilakukannya di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Adip Rojikan membeberkan kronologi insiden yang terjadi.
Tidak ada komentar