4 Warga Penyelundup 99 Etnis Rohingya ke Aceh Tahun 2020 Divonis 5 Tahun Penjara

4 Warga Penyelundup 99 Etnis Rohingya ke Aceh Tahun 2020 Divonis 5 Tahun Penjara

Merdeka.com - Tiga warga Aceh dan satu warga etnis Rohingya dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, karena terbukti menyelundupkan 99 pengungsi Rohingya ke Aceh Juni 2021 lalu. Tiga warga Aceh itu di antaranya Faisal, Afrizal alias Raja dan Abdul Aziz, dihukum 5 tahun penjara pada Senin (14/6).

Dalam persidangan dengan berkas terpisah, mereka dituntut masing-masing 6 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mereka dengan Pasal 120 ayat (1) UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya