VIVA – Pemerintah menjamin vaksinasi COVID-19 diberikan secara gratis kepada seluruh rakyat Indonesia. Tak hanya itu, pemerintah pun menjamin bahwa akan membiayai pengobatan apabila ada efek samping yang timbul usai vaksinasi.
Berdasarkan Permenkes No. 18/2021, pemerintah juga bertanggung jawab dalam membiayai penanganan KIPI atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Penanganan yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes akan disesuaikan dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.
Tidak ada komentar