Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap menantu Habib Rizieq Shihab yakni Habib Hanif Alatas dalam sidang putusan dalam kasus swab test RS UMMI, Kamis (24/6/2021).
Hakim menilai bahwa Habib Hanif bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq melalui sebuah video.
Tidak ada komentar