Liputan6.com, Jakarta - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran 2023, tidak akan dikenakan denda. pasalnya, pihak kepolisian juga memahami seluruh gerai samsat dan satpas di wilayah Polda Metro Jaya tutup pada 19 hingga 25 April 2023.
"Tanggal 19 sampai dengan 25 libur. Satpas sama samsat libur sebagaimana keputusan bersama, libur pelayanan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam keterangannya, Rabu (19/4/2023).
Tidak ada komentar