bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala Disnaker dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan meminta pekerja mengadukan perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Permintaan tersebut dilontarkan setelah Disnaker Bali membentuk posko pengaduan yang berlangsung kemarin hingga 7 April 2025 mendatang.
Tidak ada komentar