jpnn.com - Deklarasi universal Hak Asasi Manusia (HAM) yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948 merupakan hasil dari pengalaman pahit pada perang dunia kedua dimana telah terjadi genosida terhadap sebuah bangsa terhadap bangsa lain.
Hak asasi manusia sendiri merupakan istilah relatif baru dan menjadi bahasa sehari-hari semenjak perang dunia kedua berakhir dan pembentukan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menggantikan Liga Bangsa Bangsa yang dianggap gagal untuk mengatur negara-negara di dunia dalam perdamaian.
Tidak ada komentar