jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jakarta memastikan tenaga kontrak penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Pemprov Jakarta bakal mencairkan THR bagi tenaga kontrak PJLP paling lambat 21 Maret 2025.
Tidak ada komentar