Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2028, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat memperkuat aturan sebelumnya terkait mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri.
Dijelaskan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita Perpres baru ini akan bersifat lebih affirmatif, progresif, dan juga agresif dalam melindungi serta membuka pasar bagi produk dalam negeri, khususnya dalam rangka peningaktan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Tidak ada komentar