Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri

Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menanggapi aturan soal pemakaian pengereman anti-lock braking system (ABS) di Indonesia.

Kepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan Jumardi mengatakan penggunaan teknologi rem ABS itu bisa dituangkan dalam peraturan menteri.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya