jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tetap mempertahankan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Tidak ada komentar