Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah akan memberikan insentif pembelian kendaraan listrik atau electric vehicle (EV), melalui skema pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).
Besaran insentif PPN DTP dari transaksi pembelian kendaraan listrik akan berkisar antara 40 persen hingga 100 persen. Adapun rincian teknis pelaksanaannya, akan dirumuskan lebih lanjut oleh Kementerian Perindustrian.
Tidak ada komentar