jpnn.com, TANGERANG - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta agar masyarakat sipil yang memasang strobo dan sirine di kendaraan pribadi agar segera melepasnya.
Sebab, penggunaan alat tersebut selain tidak sesuai aturan juga menganggu pengendara lain di jalan raya.
Tidak ada komentar