Liputan6.com, Jakarta - Insentif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) sebesar 50 persen untuk pembelian mobil baru sudah berlaku sejak Juni 2021. Perubahan insentif tersebut tentu akan berdampak terhadap daya beli masyarakat seperti dalam artikel "PPnBM 50 Persen Berlaku, Minat Masyarakat Beli Mobil Baru Bakal Meningkat?".
Selain itu, dua berita menarik lainnya adalah "Mobil Listrik Bakal Lebih Murah Dibanding Bensin dan Diesel dalam 5 Tahun ke Depan" dan "Pemilik Mobil Wajib Tahu Fungsi 16 Indikator di Meter Cluster". Berikut rangkumannya.
Tidak ada komentar