Lebih Ringan, Pembunuh George Floyd Cuma Dijatuhi Hukum 22 Tahun

Lebih Ringan, Pembunuh George Floyd Cuma Dijatuhi Hukum 22 Tahun

Suara.com - Derek Chauvin dijatuhi hukuman 22 1/2 tahun penjara pada hari Jumat dalam pembunuhan George Floyd. Atau lebih ringan dibanding semestinya.

Seperti diketahui, bahwa pembunuhan dan aksi rasisme itu juga memicu gerakan Black Lives Matter di Amerikas Serikat. Namun, hakim Minnesota menilai mantan polisi itu tidak menunjukkan "kekejaman khusus" selama pertemuan fatal tahun lalu.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya